septuar – Deli Serdang | Tiga calon penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-911 asal Aceh tujuan Lombok akan transit di Jakarta, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (8/5/2024) pukul 03.30 WIB.
Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu 6 Kg lebih atau 6.013 gram, dan disimpan di dalam barang yang dimasukkan ke bagasi.
Sabu itu disimpan dalam 3 tas ransel berisi pakaian, saat dibuka petugas menemukan 12 bungkusan plastik transparan yang berisi barang haram tersebut.
Ketiga calon penumpang asal Aceh itu berinsial, Je (29) warga Desa Batupahat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, FR (30) warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan Ta (31), warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket di counter, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke gate 9 ruang tunggu keberangkatan.
Sementara barang bawaan berupa 3 tas ransel, sudah masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).
Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam 3 tas ransel, kemudian operator bandara melakukan pemanggilan terhadap ketiga pria agar menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.
Bersama personel kepolisian dari Polsek Kawasan Bandara, 3 tas ransel milik ketiganya diperiksa secara manual dan menemukan 12 bungkusan plastik transparan berisi sabu. Ketiganya selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Penangkapan ketiga calon penumpang pesawat Citilink asal Aceh Tujuan Jakarta yang membawa sabu itu dibenarkan Kapolresta Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih, Rabu (8/5/2024) sore, di Mapolresta Deli Serdang.
“Ya benar, ketiga calon penumpang itu sudah kami amankan. Ketiga calon penumpang itu masih menjalani pemeriksaan dan Kasus itu masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Sebastian. (medanbisnis)