seputar – Medan I Seorang warga Aceh Timur diringkus personil Ditresnarkoba Polda Sumut karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 Kg, Sabtu (27/6/20).
Tersangka berinisial Han ,44, warga Grong-Grong Kecamatan Pantai Bidari Kabupaten Aceh Timur ditangkap petugas Direktorat Narkoba Poldasu di Jalan Musholah Kecamatan Medan Sunggal Sabtu (27/6/2020) pukul 16.00 Wib.
” Tersangka ditangkap pada Sabtu kemarin di kawasan Medan Sunggal,” kata Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Robert Dacosta, Minggu (28/6).
Penangkapan tersangka, lanjut Robert setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barant bukti 2 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus.
” Dua kilogram sabu berhasil ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mendalaminya.
” Tersangka dan barang bukti termasuk mobil yang dikendari tersangka sudah diamankan di Direktorat Narkoba Poldasu,” jelas mantan Kapolres Deli Serdang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barant bukti 2 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus.
” Dua kilogram sabu berhasil ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mendalaminya.
” Tersangka dan barang bukti termasuk mobil yang dikendari tersangka sudah diamankan di Direktorat Narkoba Poldasu,” jelas mantan Kapolres Deli Serdang.
” Tersangka disergap petugas saat mengendarai mobil,” sebutnya. (MTC)
Foto :
Tersangka saat menunjukan barang bukti 2 Kg sabu-sabu, Minggu (28/6/20).(Istimewa)