seputar-Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyeludupan sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Sebanyak 25 kilogram sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar menerangkan, pihaknya mengamankan sembilan dari 12 pelaku. Mereka adalah MJ, B, AR, SB, N, MK, AG, H, dan A.
Subdit IV Dittipirnarkoba Bareskrim Polri mulanya mendapat informasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bekasi pada 3 Desember 2021.
Hasil penyelidikan, ditemukan dua orang tersangka yakni MJ dan B sedang bertransaksi di pinggir Jalan Raya Pebariyan, Kedung Waringin Bekasi Jawa Barat. Saat digeledah, ditemukan 10 kilogram sabu-sabu.
Krisno menerangkan, penyidik menelusuri tersangka lain, dan selanjutnya diamankan kembali tiga orang tersangka yakni AR, SB, dan N. Ketiganya diamankan di lokasi parkir rumah sakit Jalan Raya Lemahabang, Kabupaten Bekasi. Polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 7 kilogram.
Dikatakan Krisno, penyidik mengembangkan ke tempat parkir di Kantor Pemasaran Grand Cikarang pada 24 Desember 2021. Krisno mengamankan tersangka dengan inisial MK dan AG yang diketahui sebagai penerima sabu-sabu.
“Hasil introgasi terhadap MK dan AG, diketahui mereka dikendalikan oleh H. Kami amankan H di Daerah Sampang Madura,” kata Krisno saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Krisno menerangkan, penyidik mendapat informasi adanya upaya penyeludupan sabu-sabu dari Sumatera menuju Madura. Penyidik menangkap A di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung pada 17 Januari 2022. Ketika itu, hendak menyeberang dari Sumatera ke Jawa dengan tujuan Madura.
“Di mana saat itu yang bersangkutan membawa 8 kilogram sabu-sabu di dalam mobil,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan, A menerima sabu-sabu dari AS di daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara sesuai perintah dari AT.
Dalam kasus ini, AT berserta AB dan AS masih memburu AB, AS dan AT. “Ini semua satu jaringan mereka,” terang dia.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkoba golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (beritasatu)