seputar – Medan | Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ayah berinisial MI (43) itu tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan sejak korban masih kelas 4 sekolah dasar (SD).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, kasus bejat ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan MI ke polisi. Kasus pencabulan ini diketahui ibunda korban dari nenek si korban.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada temannya melalui pesan singkat di media sosial, temannya itu kemudian melapor kepada nenek korban,” kata Madianta, Minggu (29/11/2020).
Madianta menambahkan, pelaku diketahui merupakan warga Medan Denai, Medan, Sumut. “Pencabulan itu dilakukan selama enam tahun, dari tahun 2014 saat korban duduk di kelas 4 SD,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terakhir mencabuli korban pada Juni 2020. Korban selama ini takut melaporkan bejat ayah tirinya ke ibunya.
“Korban takut melapor ke ibunya karena diancam oleh pelaku akan diusir dari rumah, dia memilih cerita ke temannya,” katanya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istri sekaligus ibu kandung dari korban sedang ke luar rumah. Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah terdapat korban lain dari kejahatan pelaku.(inews)