seputar – Nias Barat | Tiga orang bersaudara kandung warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya hingga tewas. Pembunuhan yang dilakukan ketiganya dipicu masalah sepele.
Ketiga orang warga yang ditangkap polisi, yakni YHT, OBH, dan WH. Ketiga petani ini menganiaya tetangga mereka bernama Taliasa Halawa secara bersama-sama, hingga tewas pada bulan Maret lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Diawali dengan tersangka YHT yang saat itu memanggil anaknya, namun malah disahuti oleh korban Taliasa Halawa (49).
Merasa tidak senang dengan sahutan korban, tersangka yang saat itu memanggil dan menasihati anaknya, langsung emosi. Dia sempat bertengkat mulut dengan korban.
Tersangka OBH dan WH yang melihat kakak tertua mereka YHT bertengkar mulut dengan korban, ikut turun tangan. Ketiganya bersama-sama menganiaya korban hingga luka parah.
“Ketiga saudara kandung secara bersama-sama menganiaya korban atas nama. Jadi motifnya hanya sepele. Karena tersangka tersinggung ketika korban menyahuti tersangka yang sedang memanggil dan menegur anaknya,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat pemaparan di Mapolres Nias, Kamis (9/7/2020).
Deni mengatakan, korban meninggal beberapa hari kemudian karena luka parah penganiayaan dari ketiga tersangka. “Hasil autopsi terdapat beberapa luka, luka lebam baik di bagian kepala belakang maupun di beberapa bagian tubuh lainnya. Korban meninggal beberapa hari kemudian,” katanya.
Usai menganiaya korban Tali’asa Halawa, ketiganya langsung melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian. Mereka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara salah satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan proses hukum berbeda.
“Satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.(kumparan)
foto: istimewa