seputar-Jakarta | Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan pecahan uang asing.
“Bahwa terdakwa menerima gratifikasi uang total sebesar seluruhnya berjumlah Rp 50 miliar 286 juta. Dan USD 264 ribu serta SGD 409 ribu dalam kurun waktu 22 Maret 2012 sampai tanggal 27 Maret 2023,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Majelis hakim menyatakan uang gratifikasi tersebut digunakan melalui rekening milik Andhi hingga rekening orang lain. Rekening orang lain tersebut diketahui telah dikuasai oleh Andhi Pramono.
“Dan juga melalui rekening bank atas nama orang lain, nomine, yang dikuasai oleh terdakwa,” ujar Djuyamto.
Dalam uraian penerimaan gratifikasi dari Andhi Pramono, majelis hakim membagi ke dalam tiga metode penerimaan. Pertama, uang gratifikasi itu dikirimkan melalui rekening nomine dari Andhi.
Hakim juga menjelaskan Andhi Pramono menerima dalam bentuk uang tunai. Selain itu, Andhi menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Berikut ini rinciannya:
1. Penerimaan dari Transfer Rekening
– Penerimaan dari Suriyanto. Terdakwa menerima uang dari 32 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp2 miliar 375 juta dari Suriyanto pengusaha sembako di Karimun sejak 2 April 2012 sampai 4 Juni 2012
– Penerimaan dari Roni Faslah. Terdakwa menerima uang dalam 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2 miliar 796 juta dari Roni Faslah dalam kurun 22 Mei 2012 sampai 15 Desember 2020
– Penerimaan dari PT Agro Makmur Chemindo pada 2015. Dalam kurun 21 September 2015 sampai 10 September 2018, terdapat Penerimaan uang melalui PT Agro Makmur Chemindo di antaranya Rp1 miliar 526 juta
– Penerimaan dari Rudi Hartono
Terdakwa menerima uang dari Rudi Hartono dalam 7 kali transkrip hingga seluruhnya berjumlah Rp1 miliar 170 juta pada 2015
– Penerimaan dari Rudi Suwandi terdakwa menerima uang dalam 5 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp345 juta
– Tanggal 1 Agustus 2019 sejumlah Rp50 juta.
– Tanggal 22 Mei sejumlah Rp25 juta.
– Tanggal 8 Juli 2020 sejumlah Rp200 juta.
– Tahun 2020 sejumlah Rp30 juta untuk perbaikan mobil BMW. Untuk tahun 2021 sejumlah Rp40 juta untuk renovasi rumah dinas terdakwa di Makassar
– Penerimaan dari Johanes Komarudin terdakwa menerima uang seluruh berjumlah Rp360 juta pada kurun 3 Oktober 2018 sampai 2022
– Terdakwa menerima uang dari Hasim bin Labahasa 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp942 juta dalam kurun Januari 2019 sampai 2022
– Penerimaan dari Sukur Laidi sejumlah seluruhnya Rp480 juta
– Penerimaan lainnya bahwa dalam kurun 3 April 2012 sejak terdakwa menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJP Riau-Sumatera Barat sejak 2013 terdapat penerimaan lainnya seluruhnya berjumlah Rp7 miliar 76 juta
– Bahwa kurun 2015 sampai 2022 terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah Rp1 miliar 260 juta dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani.
– Kurun 2018 sampai 2020 terdakwa menerima uang Rp312 juta dari PT Marinten
– Tanggal 21 Maret 2019 terdakwa menerima uang Rp1 miliar dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Adonara Propertindo
Tahun 2020, terdakwa menerima Rp249 juta dari PT Yoris Maju Bersama
– Tahun 2020 terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah Rp172 juta dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri
– Tanggal 29 April 2020 sejumlah Rp16 juta
– Tanggal 7 September 2021 sejumlah Rp100 juta
– Tanggal 30 Maret 2021 sampai 8 Oktober 2021 seluruhnya berjumlah Rp625 juta dari Eddy Ong selaku Komisaris PT Sinar Mandiri
– Tanggal 14 April 2022 terdakwa menerima uang sejumlah Rp80 juta dari Djunaedi
2. Penerimaan Uang Tunai
– Terdakwa pada kurun 19 Juni 2022 sampai 24 November 2022 telah menerima uang tunai sebesar Rp4 miliar 176 juta
– Kurun Agustus 2013 sampai Juli 2015 terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp385 juta
– Kurun Mei 2013 sampai 2019 terdakwa menerima uang Rp1 miliar 94 juta
– 19 September 2016 empat 9 Oktober 2018 terdakwa menerima uang berjumlah Rp559 juta
– 6 Desember 2021 Sampai Juni 2022 Rp808 juta
3. Penerimaan Mata Uang Asing
– Terdakwa menerima uang USD 167 ribu dan SGD 369 ribu.
– Tanggal 3 November 2018 sejumlah USD 20 ribu
– Tanggal 8 November 2018 sejumlah USD 20 ribu
– Tanggal 3 Desember 2018 sejumlah USD 20 ribu
– Tanggal 11 Maret 2019 sejumlah USD 21 ribu
– Tanggal 4 April 2019 sejumlah USD 7.000
– Tanggal 6 September 2019 sejumlah SGD 10 ribu
– Tanggal 17 September 2020 sejumlah SGD 6.000
– Tanggal 6 Oktober 2020 SGD 70 ribu
– Tanggal 22 Oktober 2020 SGD 20 ribu
– Tanggal 23 Desember USD 2020 69
– Tanggal 23 Desember 2020 sejumlah SGD 108 ribu
– Tanggal 14 Oktober 2021 USD 30 ribu
– Tanggal 12 November 2020 SGD 13 ribu
– Tanggal 23 April 2021 USD 64 ribu
Hakim juga menemukan sejumlah penerimaan lainnya yang diterima Andhi Pramono. Penerimaan itu diterima sejak atas jabatannya sebagai pejabat di Bea Cukai.
“Sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJP Riau-Sumatera Barat sampai Mei 2018 ketika terdakwa sudah menjabat Kepala KPPBC Makassar terdapat penerimaan berupa setor tunai dalam 233 kali transaksi hingga keseluruhan berjumlah 20 miliar tanpa keterangan identitas pengirim,” ujar Djuyamto.
“21 Februari 2013 sampai 25 November 2021 terdapat penerimaan uang lainnya dalam 79 transaksi berjumlah Rp 2 miliar tanpa keterangan identitas pengirim,” sambungnya.
Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara di kasus gratifikasi. Dia juga kini masih harus berurusan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut KPK. (detikcom)