seputar – Batam | Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu 359 gram. Dua orang wanita diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengungkapkan bahwa kedua wanita itu menyembunyikan barang haram itu di selangkangan dan dubur mereka.
“Petugas berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” Undani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Undani menjelaskan, kedua wanita tersebut, DSA (32) dan C (33) merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok.
Penangkapan diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita
“Petugas melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam,” ujarnya.
Kedua wanita tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent. Dalam hasil rongent, ditemukan tiga bungkus sabu lainnya di dalam dubur tersangka C.
Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti pertama beratnya 180 gram, sedangkan tiga bungkus barang bukti kedua beratnya 179 gram. Sehingga total sebanyak 359 gram
“Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp359 juta, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,” kata Undani.(merdeka)