seputar-Jakarta | Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju berdalih menipu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal bisa mengatur perkara di KPK. Di sisi lain AKP Robin menepis menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Saya ingin memohon maaf atas apa yang saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi saya yaitu Kepolisian RI,” ucap AKP Robin dari kursi terdakwa usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Dalam surat dakwaan AKP Robin disebut menerima suap bersama dengan Maskur Husain dari sejumlah pihak yang totalnya sekitar Rp11,5 miliar. Namun AKP Robin mengaku menipu salah satu pemberi suapnya yaitu M Syahrial.
“Saya sangat menyesal dan menyadari saya sudah khilaf dan menipu membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini,” kata AKP Robin.
“Yang berikutnya saya telah menipu beberapa pihak, pertama saudara M Syahrial saya telah menipu yang bersangkutan dengan meneirma uang Rp1,695 miliar,” imbuhnya.
Namun AKP Robin tidak mengakui adanya penerimaan suap dari Azis Syamsuddin. Namun soal suap dari sejumlah lainnya diakui AKP Robin.
“Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak terima uang dari yang bersangkutan, kemudian (menerima) dari Ajay sebesar Rp507 juta, saudara Usman Rp525 juta, dan Rita Widyasari,” imbuhnya.
Sementara itu di dalam dakwaan, AKP Robin disebut menerima sejumlah uang dari berbagai pihak yang rinciannya sebagai berikut:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Dalam perkara ini, AKP Robin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu pengacara Robin mengatakan pihaknya mengusulkan untuk eksepsi atas dakwaan jaksa, namun Robin memilih untuk menerima dakwaan itu.
“Pada intinya kami usulkan eksepsi tapi karena beliau menghormati mantan almamaternya Yang Mulia. Jadi kami hormati keputusan beliau (tidak mengajukan eksepsi),” kata salah satu pengacara Robin.
Selain itu, dalam sidang ini Robin juga meminta izin untuk berobat di RSPAD. Robin juga mengajukan pindah rutan ke Rutan Cipinang.
“Tapi kami mohon izin berobat di RSPAD, kami juga mohon izin dan juga dikawal tim KPK. Kami juga ajukan permohonan pindah rutan karena di KPK tidak ada kunjungan offline sehingga kami kesulitan konsultasi, sehingga kami minta pindah ke Rutan Cipinang,” kata pengacara Robin.
Hakim pun mengatakan akan bermusyawarah mengenai permohonan Robin. Sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi pada Senin (20/9). (detik)