seputar-Sergai I Tekab Polsek Perbaungan menggerebek rumah Komaruddin alias Akiong (45) di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan. Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (08/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp. 395 ribu, dan 1 unit Hp Mito berhasil diamankan petugas.
Kepada petugas, tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang haram tersebut dari S (42) warga Jambur Pulau, Kec. Perbaungan.
“Aku beli sama orang jampul pak, paket lima puluh ribu, untuk dipakai sendiri,” bilangnya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” kata Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin. (MPC)
Foto:
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu.(Istimewa)