seputar – Deli Serdang | Kedapatan membawa narkotika jenis sabu 19 kg lebih yang disimpan dalam kopernya masing-masing, 3 orang calon penumpang yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap Petugas Avsec bersama tim Interdection Direktorat Polda Sumut dan Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Rabu (8/5/2024) pukul 09.30 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, dalam 3 koper (barang bawaannya) ditemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi sabu sekira 19.475 gram atau 19 kg lebih disita.
Ketiga calon penumpang yang merupakan warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat itu berinsial, AC (28) dan MS (27) keduanya warga Kelurahan Muarasari, dan IN (37) warga Kelurahan Bondongan.
Informasi diperoleh, melalui jalur check in tiket di counter, ketiganya menjalani pemeriksaan badan dan barang melekat, serta masuk ke gate 5 ruang tunggu keberangkatan. Sementara barang bawaan berupa 3 koper, sudah masuk melalui bagasi atau baggage handling system (BHS).
Petugas Avsec yang bertugas di X-Ray BHS melihat adanya benda mencurigakan di dalam 3 koper, kemudian Operator Bandara melalukan pemanggilan terhadap ketiga Ibu rumah tangga menuju ruang Rekonsiliasi BHS yang ada di area ruang tunggu terminal.
Petugas Avsec dan tim Interdection Direktorat Polda Sumut, melakukan pemeriksaan secara manual dan menemukan 95 bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 19.475 gram gram.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Avsec Bandara menyerahkan 3 calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (medanbisnis)