seputar – Medan | Sebanyak 221 narapidana mendapatkan pengurangan hukum atau remisi di Hari Raya Waisak 2021, Rabu (26/5/2021).
“Berdasarkan jenis remisi khusus atau RK I, para Napi yang mendapatkan 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, 1 bulan 148 orang, 15 hari 17 orang dan 2 bulan 13 orang,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gede Krisna, Selasa (25/5/2021).
Kata Anak Agung, jumlah para napi di Sumut sebanyak 33. 434 orang, 24.508 narapidana pria, 1.166 wanita. “Untuk yang tahanan ada 7.510 orang pria dan 250 orang wanita,” tambah Anak Agung.
Anak Agung menambahkan, para napi mendapat remisi RK I karena memenuhi syarat-syarat yang belaku seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dengan tanggal 26 Mei 2021. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan dan untuk tindak pidana terkait PP28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tandasnya.(gosumut)