seputar – Medan I Setelah 20 tahun eksis mengawasi jalannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini masih banyak menangani perkara persekongkolan.
Selain itu perkara-perkara persaingan tidak sehat juga cukup banyak ditangani di wilayah kerja KPPU atau wilayah I yang meliputi kawasan Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
“Harapan kita di ulang tahun yang ke 20 ke depan, kita harap perkara sudah tidak ada, karena pengusaha sudah sadar hukum atau undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan usaha tidak sehat,” ucap Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak usai pemotongan tumpeng HUT KPPU di Medan, Senin (08/06/2020).
Ramli menambahkan, dalam setahun terakhir, banyak masalah harus mereka tangani di sektor kesehatan. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19.
“Kasus terbanyak tahun ini di Aceh. mungkin masyarakat di sana sudah mulai sadar, ada perintah undang-undang persaingan dengan sosialisasi yang kita lakukan. Sehingga mereka sudah mulai menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan tender dan sudah ada sekarang ke penyidikan,” ucap Ramli.
Menariknya, imbuh Ramli, permasalahan yang melanggar UU No 5 Tahu 1999, bukan hanya di proyek konstruksi. Justru di bidang alat kesehatan lainnya. Dan inilah yang menjadikan sektor kesehatan ini sangat penting.
“Sekarang sudah ada masuk laporan sektor konstruksinya. Tapi tidak menutup kemungkinan di bidang obat-obatan, alat-alat kesehatan. Ini juga sedang kami fokuskan dan dalami,” tutur dia.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan di sektor kesehatan ini banyak sekali muncul praktek-praktek monopoli.
“Kini ada dua rumah sakit yang sedang jadi fokus KPPU. Bahkan, satu sudah siap berperkara untuk sidang,”ungkapnya.
Masih kata Ramli, seperti di Rumah Sakit Langsa, terindikasi setiap tahun proyeknya bermasalah dengan total nilai dua tahun sekitar Rp65 miliar.
Selain itu, ada satu rumah sakit lagi sedang proses penyelidikan di Aceh Besar, nilainya sekitar Rp250 miliar.
“Meski kita fokus ke kesehatan, sektor bahan pokok dan pangan juga tetap menjadi fokus perhatian utama KPPU,” jelas Ramli.
Ramli menjelaskan, KPPU sudah hadir selama 20 di Indonesia, dan sudah banyak kisah perjalanan KPPU selama 20 tahun ini.
“Cukup banyak sumbangsih yang diberikan KPPU kepada negara. Baik dalam penegakan hukum maupun dalam memberikan saran kebijakan kepada pemerintah maupun juga dalam proses perkara-perkara merger,”tandasnya. (R01)
Teks Foto :
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak. (seputar/R01)