seputar-Payakumbuh | Empat pria asal Kota padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus Polres Kota Payakumbuh, setelah kedapatan membawa ganja kering seberat 100 kilogram. Keempat pelaku adalah EP (25), DAS (21), PD (24) dan V (22). Mereka ditangkap di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (6/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pelaku mengakui bahwa ganja itu diambil dari kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dan akan dikirim menuju Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 100 kilogram ganja kering.
Dalam penangkapan para pelaku, tim Satnarkoba Polres Payakumbuh mengadang mobil Toyota Avanza bernomor polisi BA 1329 RZ yang dikendarai EP sekitar pukul 06.00 WIB.
“Saat itu, pelaku mencoba menerobos blokade kendaraan mobil anggota Satresnarkoba dan melarikan diri ke arah kota Payakumbuh,” kata Alex di Mapolres Kota Payakumbuh, Selasa (6/10).
Kemudian saat melarikan, salah seorang pelaku PD melompat turun dan mencoba untuk melarikan diri. “Namun upayanya itu gagal, karena petugas berhasil menangkapnya saat mencoba melarikan diri, dari mobil,” jelas Alex.
Sedangkan petugas lain melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya. Namun mereka berhasil kabur ke arah permukiman yang terletak Kelurahan Ibuah, Kota Payakumbuh.
Pencarian pun sempat terhenti, namun selang tiga jam kemudian, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.
“Tiga jam kemudian, ketiganya berhasil ditangkap. Dua orang EP dan DAS ditangkap di satu rumah kosong dan satu pelaku lagi, V ditangkap di ladang kosong saat berusaha bersembunyi,” tutur Alex.
Keempat pelaku mengakui bahwa ganja itu diambil dari Kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dan akan dikirim menuju Kota Payakumbuh.
“Menurut pelaku dia tidak mengenal orangnya. Hanya saja untuk orang yang menjemput barang (narkoba) itu masih kita dalami,” beber Alex.
Dari tangan keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernomor polisi BA 1329 RZ, satu ponsel berwarna merah, dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kertas timah rokok berwarna merah.
“Selanjutnya keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku akan dikenakan Undang-Undang tentang Narkoba,” tutup Alex. (merdeka)