seputar-Medan | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I(Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra menyatakan hingga 17 April kemarin sebanyak 37.205 wajib pajak badan dan 117.647 wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.
“Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, kami imbau menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023,”kata Arridel Mindra.
Sesuai data kata Arridel hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan, yang apabila dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan,”ucap Arridel.
Arridel menjelaskan, usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, pihaknya kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Untuk itu, Arridel mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024.
“Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT Tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,ā€¯pungkas Arridel.(Siong)