seputar-Medan | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Desa Firdaus, Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai) saat sidak, Senin (29/5/2023).
Dua hari berselang atau hari ini, Vice President (VP) PT Pupuk Indonesia Wilayah I Wawan Arjuna mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Medan.
Selain untuk memberikan penjelasan terkait soal timbunan pupuk bersubsidi di gudang mereka, kedatangan Wawan juga untuk meminta maaf kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Kami sadari kunjungan Ombudsman ke gudang milik PT Pupuk Indonesia di Sergai terjadi miskomunikasi, karena itu hari ini kami datang bertemu dengan Pak Abyadi Siregar,” ujar Wawan usai pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (31/5/2023).
Diakuinya, tumpukan pupuk ponska/NPK di gudang yang ditemukan Ombudsman merupakan stok kebutuhan 4-5 minggu ke depan untuk Sergai dan Tebing Tinggi. Sedang stok pupuk urea, berada di gudang PT Pupuk Indonesia di Belawan.
Terkait adanya kelangkaan pupuk bersubsidi sebagaimana disampaikan petani ke Ombudsman, Wawan berjanji akan mengeceknya termasuk ke distributor, karena menurut Wawan stok pupuk bersubsidi mencukupi dan selalu tersedia.
“Setiap saat ada pupuk, distributor itu bisa menyalurkan 7 kali 24 jam, jadi tidak ada alasan tidak ada pupuk. Kita punya layanan pengaduan dan petani bisa menyampaikan pengaduan,” ujar Wawan.
Kepada Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom yang menerima mereka, Wawan menyampaikan permintaan maaf karena saat tim Ombudsman melakukan sidak, mereka tidak berada di tempat. Ia juga meminta maaf karena kepala gudang yang ada di lokasi kurang kooperatif.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.
Menanggapi penjelasan Wawan, Abyadi Siregar menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan Ombudsman kemarin karena adanya pengaduan dari kelompok-kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi. Jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET [harga eceran tertinggi] atau berkisar Rp145 ribu – Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langka dan harganya mahal. Jadi di mana hilangnya pupuk subsidi itu, apakah di produsen, distributor atau di kios, kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani,” tanya Abyadi.
Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki Kartu Tani, tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, namun bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak menjadi berkurang jatah pupuknya.
“Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga, tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui di mana akar masalahnya. Dan pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu, sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam,” ujar Abyad. (red)