seputar-Jakarta | Pemerintah memutuskan agar pemerintah daerah (pemda) bisa memiliki keleluasaan untuk memperluas pungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah juga bisa menambah pendapatan melalui opsen pajak.
Opsen pajak adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Melansir CNBC Indonesia, dalam naskah akademik RUU HKPD yang diterima dijelaskan mengenai jenis pajak daerah.
Di mana jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), pajak rokok, dan opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT (Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah), pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.
“Pajak dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom,” seperti dikutip naskah akademik RUU HKPD, Rabu (15/9/2021).
Sampai saat ini, RUU HKPD masih terus dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR dan Komite IV DPD.
Komisi XI DPR dan Komite IV DPD akan menyampaikan dokumen daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 20 September 2021.
Selanjutnya, Komisi XI dan Komite IV DPD bersama pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam panitia kerja.
Secara rinci, berikut besaran tarif pajak daerah seperti dikutip dari RUU HKPD:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 1,5%.
Kemudian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 8%.
Adapun tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 0,5%.
Kemudian, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, ditetapkan tarif PKB sebagai berikut:
– Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor paling pertama paling rendah sebesar 1,5% dan paling tinggi sebesar 2,5%.
– Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 12%.
Tarif BBNKB
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tarif BBNKB dalam draft RUU HKPD ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Kemudian khusus untuk daerah yang setingkat dengan provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
“Ketentuan lebih lanjut tarif BBNKB akan ditetapkan dengan Perda,” tulis Pasal 15 draft RUU HKPD.
Tarif PAB, PBBKP, dan Tarif PAP
Dalam draft RUU HKPD disebutkan, tarif PAB (Pajak Alat Berat) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%
Kemudian Tarif PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Adapun tarif PAP (Pajak Air Permukaan) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Pajak Rokok
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. Adapun subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Dimana tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
PBB-P2
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Adapun tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Kemudian, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.
Tarif BPHTB dan PBJT
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dimana tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.
Dijelaskan dalam RUU HKPD, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi sebesar 40%.
Aturan lebih lanjut mengenai tarif PBJT selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Tarif Pajak Reklame dan PAT
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
Kemudian, untuk PAT objek PAT yang dimaksud adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Namun dikecualikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang diatur dengan perda. Adapun tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
Tarif Pajak MBLB
Adapun objek pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Adapun khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
Pajak Sarang Burung Walet
Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, namun tidak termasuk pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Tarif yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 10%.
Tarif Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB
Opsen pajak adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Adapun opsen yang dikenakan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Di mana tarif opsen ditetapkan yakni opsen PKB sebesar 40%, opsen BBNKB sebesar 30%, opsen pajak MBLB sebesar 25%, Semuanya dihitung dari besaran pajak terutang. (cnbcindonesia)