seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.914 per dolar AS pada perdagangan Jumat (5/4). Mata uang Garuda melemah 21 poin atau 0,13 persen dari posisi sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia terpantau bergerak di zona merah. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,44 persen, peso Filipina melemah 0,27 persen, dan baht Thailand minus 0,16 persen.
Kemudian ringgit Malaysia melemah 0,09 persen, dolar Singapura minus 0,07 persen, dan yuan Tiongkok minus 0,01 persen. Hanya yen Jepang yang menguat 0,17 persen dan dolar Hong Kong menguat 0,01 persen.
Senada, mata uang di negara maju terpantau kompak anjlok. Tercatat, poundsterling Inggris melemah 0,11 persen, dolar Australia melemah 0,23 persen, dan euro Eropa minus 0,09 persen.
Lalu, dolar Kanada melemah 0,19 persen dan franc Swiss melemah 0,09 persen.
Harga Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, turun sebesar Rp4.000 per gram menjadi Rp1.279.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.283.000 per gram pada Kamis (4/4/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.170.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp689.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.279.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.498.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.722.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.170.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.285.000
– Harga emas 25 gram: Rp30.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp61.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp122.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp305.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp609.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.219.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(CNN/Antara)