seputar-Jakarta | Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah adanya syarat formulir bermaterai kepada pedagang yang menjual Minyakita. Yang kemudian menyebabkan pengecer tak sanggup menjual Minyakita dengan harga sesuai eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan Muhri mengatakan, akan meminta tim pengawas untuk mengecek ke lapangan soal kebenaran kabar pedagang diharuskan mengisi formulir bermaterai jika hendak membeli Minyakita saat Operasi Pasar (OP) untuk dijual kembali.
Kemendag, tegasnya, tak pernah mengharuskan persyaratan tersebut.
“Tidak ada. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan persyaratan yang diterapkan ke para pedang tersebut oleh distributor,” tegas Kasan kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Kasan mengatakan, dia akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan akan meminta Tim Pengawasan Regional selalu melakukan pemeriksaan terhadap distribusi Minyakita di pasaran.
“Saya akan minta Tim Pengawasan Regional di mana case tersebut terjadi untuk cek dan ambil tindakan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil pantauan CNBC Indonesia di Pasar Enjo, Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa pedagang ada yang mengeluhkan tidak bisa menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Pasalnya, saat membeli dia harus melampirkan berkas dan formulir bermaterai.
“Sebenarnya bisa jual Rp14 ribu per liter, tapi kan untung kita tipis banget. Karena pas beli kita harus pakai materai juga. Kalau nggak ada materai sih bisa jual Rp14 ribu kan untung Rp1.000 ya dari Rp13 ribu, itu kalau pakai materai segala nggak ada untung Rp1.000, akhirnya kita jual kadang Rp14.000 kadang Rp15.000. Gitu, terus terang aja,” ungkap Sri, salah seorang pedagang di Pasar Enjo.
Adapun untuk harga beli Minyakita pada saat operasi pasar adalah seharga Rp151.200 per kardus, isi 12 kemasan Minyakita ukuran 1 liter, atau seharga Rp12.600 per liter. Dengan demikian, para pedagang bisa menjual kembali di harga sesuai HET Rp14 ribu per liter. (cnbcindonesia)