seputar – Jakarta | Jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2020 berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021. Jika wajib pajak (WP) tidak melapor SPT sampai batas waktu tersebut maka siap-siap denda menanti.
Batas waktu 31 Maret berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP), sedangkan untuk WP badan usaha berakhir pada 31 April 2021.
“Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).
Sanksi berupa denda keterlambatan juga berlaku bagi WP Badan, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 yakni senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak di periodenya. Selain itu, bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT tahunan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Perlu diketahui, angka realisasi sementara pelaporan SPT sudah mencapai 9.500.858 per 29 Maret 2021, ini lebih tinggi sekitar 800 ribu WP dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yaitu sebesar 8.616.476 baik WP OP maupun WP Badan.
Adapun target wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020 ada sebanyak 19 juta. Namun dari angka tersebut, ditargetkan tingkat kepatuhan yang melapor sebanyak 80% atau sekitar 15,2 juta yang berasal dari WP OP maupun WP Badan.
Dari angka 9.500.858 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan, WP OP tercatat sebanyak 9.209.813 dan WP Badan sebanyak 291.045.
Dari angka tersebut tercatat sebanyak 9.136.354 SPT Tahunan dilaporkan secara online. Rinciannya, WP OP sebanyak 8.890.143 dan WP Badan sebanyak 246.211. Sementara yang melaporkan secara offline atau konvensional sebanyak 364.504 yang terdiri 319.670 WP OP dan 44.834 WP Badan.
Buruan lapor SPT Tahunan pajak periode 2020 sebelum kena sanksi berupa denda keterlambatan yang sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan.(CNBC Indonesia)