seputar-Medan | Kinerja penerimaan pajak pada tahun 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I), dari target yang ditetapkan sebesar Rp19,35 Triliun, hingga 30 Juni 2021 telah mencapai Rp8,12 Triliun atau 41,97 persen.
“Jika dibanding dengan tahun lalu dalam periode yang sama, kinerja penerimaan tersebut tumbuh 2,71 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Selasa (06/07/2021).
Sedangkan untuk jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 30 Juni 2021, dari 459.325 Wajib Pajak yang wajib lapor SPT, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 330.696 SPT atau sebesar 72,00 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu, tumbuh sebesar 19,32 persen.
Eddi merinci adapun jumlah pelaporan dan tingkat pertumbuhan per jenis Wajib Pajak yaitu: Wajib Pajak Badan, jumlah Wajib Pajak yang wajib lapor SPT di tahun 2021 adalah 39.324 WP, Jumlah SPT PPh Badan lapor sampai 30 Juni 2021 sebanyak 25.160 SPT atau 63,98 persen. Dibandingkan pelaporan tahun lalu tumbuh 24,86 persen. (Siong)