seputar-Jakarta | Izin investasi untuk mencari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) menuai kritik dari eks menteri KKP Susi Pudjiastuti. Investasi tertutup lewat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu, kini terbuka dalam aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Susi melalui akun twitter pribadinya @susipudjiastuti meminta pemerintah untuk mengelola sendiri harta karun bawah laut dan tidak mengizinkan asing untuk mengambilnya lantaran banyak benda-benda bersejarah yang berpotensi menjadi milik negara.
“Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid , mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita,” tulis Susi, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (4/3/2021).
Cuitan Susi tersebut juga ditweet ulang oleh politisi Gerindra Fadli Zon. Pria yang dikenal gemar mengoleksi benda bersejarah tersebut menilai izin investasi untuk pencarian harta karun tersebut tidak nasionalis.
“Nasionalisme kadang berhenti di ucapan, tapi tindakan bisa jauh bertolak belakang,” cuit Fadli Zon melalui akun pribadinya @fadlizon.
Tak hanya Susi dan Fadli Zon, sejarawan JJ Rizal juga mengkritik kebijakan tersebut karena kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan benda-benda bersejarah Indonesia yang ada di luar negeri.
“Sementara, harta karun bersejarah dari Belanda dicarienakan dibawa balik ke Tanah Air, harta karun bersejarah di tanah air malah ditawarkan kepada pemburu harta karun luar negeri.Piye tohPak?,” cuitnya lewat akun @JJRizal.
Diketahui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan izin pencarian harta karun kepada investor asing dan pengusaha dalam negeri.
Pencarian harta karun bawah laut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal, harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun,” tutur Bahlil saat konferensi pers virtual, beberapa hari lalu.
Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati begitu, pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM. Kemudian, masih ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi.
“Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi,” jelasnya. (cnnindonesia)