seputar – Jakarta | Masyarakat harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak hal buruk bakal muncul jika berurusan dengan pinjol tak berizin ini. Berikut ini 3 hal penting yang menjadi bukti pinjol ilegal itu jahat.
1. Penipuan
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menjelaskan bahwa pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan melainkan penipuan.
“Kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu, bunganya yang dulu diperjanjikan contohnya 0,5% per hari menjadi 3%, kemudian jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari. Ini penipuan, pemerasan. Jadi bukan merupakan jasa keuangan, jadi ini kejahatan,” katanya dalam diskusi virtual di YouTube infobanktv, Jumat (3/9/2021).
2. Teror dan Intimidasi
Lanjut dia, yang paling mengerikan dari pinjol ilegal adalah mereka selalu meminta masyarakat yang meminjam uang mengizinkan akses ke semua data dan kontak di handphone.
“Ini malapetakanya, malapetakanya disini. Oleh karena itu masyarakat harus hati-hati, jangan sekali-kali memberikan izin ini. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi, teror bagi masyarakat,” papar Tongam.
3. Ribuan disetop aktivitasnya
Seakan tak ada habisnya, sejauh ini sudah 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi melaporkannya kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
“Jadi masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan,” tuturnya.
Tongam menambahkan pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS. Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.
“Ada juga di sana transaksi yang dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran, transfer dana, payment gateway yang memang perlu penguatan dari Bank Indonesia, dan ada penegakan hukum dari kepolisian,” tambahnya.
Diminta Keluarkan Fatwa
Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) Erfandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pinjol ilegal. Sebab, kata dia, pinjol ilegal belakangan membuat resah masyarakat.
“Pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, bagi GMPI, ini menjadi sangat urgen untuk diperjuangkan. MUI perlu mengeluarkan fatwa untuk mencegah korban pinjol semakin banyak lagi,” jelasnya.
Hal ini dia ungkapkan dalam Webinar Series 3 dengan tema ‘Korban Pinjol Berjatuhan, Di Manakah Penegak Hukum?’.
Erfandi juga menyayangkan keberadaan pinjol ilegal belum tersentuh oleh hukum. Parahnya lagi, Pinjol ini hanya diatur setingkat peraturan OJK. Sedangkan aspek pidananya diatur dalam UU ITE dan KUHP, tapi belum ada UU yang secara khusus mengatur pinjol.
Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies-Celios Bhima Yudhistira Adhinegara juga menilai keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, serta berdampak pada pinjol yang legal.
“Ini akan menggerus kepercayaan publik, padahal sebenarnya banyak fintech yang bagus dan mendukung perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan persoalan Pinjol ilegal ini harus diselesaikan secara sistemik. Salah satunya, melalui peraturan setingkat undang-undang.
“Selanjutnya, pembenahan di bidang kelembagaan terutama OJK, tentu kita tidak bisa menghilangkan peran OJK saat ini dalam memberantas pinjol ilegal, namun tentu OJK harus terus melakukan penyesuaian dan pembenahan berkenaan maraknya pinjol ilegal,” jelas Arsul.
Arsul menilai saat ini yang harus dilakukan adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
“Saya kira GMPI sebagai sebuah organisasi gerakan yang memiliki struktur dan wilayah di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia bisa melakukan kerjasama dengan OJK untuk melakukan sosialisasi dan berperan di sana,” tekannya.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMPI Achmad Baidowi mengatakan webinar ini merupakan respons cepat GMPI terhadap banyaknya korban pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Kita berharap bahwa webinar ini bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada instansi terkait seperti MUI dan OJK, agar pinjol-pinjol ilegal ini bisa diberantas dan ditindak tegas,” pungkas Achmad Baidowi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR RI.(detik)