seputar-Jakarta | Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Abdi Negara Nurdin atau yang lebih terkenal dengan nama Abdee Slank menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat, (28/5/2021).
Selain Abdee Slank, Erick juga mengangkat Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama Telkom menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Rhenald Kasali.
Seperti yang diketahui, belum lama ini Bambang mundur dari jabatan Menteri Riset dan Teknologi karena kementerian yang dia pimpin digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menjabat sebagai Komisaris di Telkom, Bambang pun mengemban tugas menjadi komisaris di platform e-commerce Bukalapak.
Selain Bambang, mantan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun didapuk menjadi komisaris Telkom.
Berikut susunan dewan komisaris yang terbaru:
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris Independen: Wawan IrawanKomisaris Independen: Bono Daru Adji
Komisaris Independen: Abdi Negara Nurdin
Komisaris: Marcelino Pandin
Komisaris: Ismail
Komisaris: Rizal Mallarangeng
Komisaris: Isa Rachmatarwata
Komisaris: Arya Mahendra Sinulingga
Sedangkan untuk jajaran direksi tak banyak mengalami perubahan. Hanya Dian Rachmawan yang menempati jabatan Direktur Wholesale & International Servicediganti menjadi Bogi Witjaksono.
Berikut susunan direksi baru Telkom:
Direktur Utama : Ririek Adriansyah
Direktur Keuangan : Heri Supriadi
Direktur Consumer Service : Venusiana Papasi
Direktur Network & IT Solution : Herlan Wijanarko
Direktur Digital Business : Muhammad Fajrin Rasyid
Direktur Strategic Portfolio : Budi Setiawan Wijaya
Direktur Wholesale & International Service : Bogi Witjaksono
Direktur Human Capital Management : Afriwandi
Direktur Enterprise & Business Service : Edi Witjara.
Lantas apa tugas komisaris independen yang diemban Abdee Slank?
Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar. Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.
Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.
“Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU tersebut.
Komposisi komisaris, lanjut UU itu, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Komisaris independen bertugas mengawasi kegiatan usaha agar berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan memiliki strategi bisnis yang mumpuni.
Tak kalah penting, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (cnnindonesia)