seputar – Jakarta | Pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, nantinya penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji.
Pungky menjelaskan skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.
“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.
Pemerintah akan membatasi ketat pemberian subsidi LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun 2022. Rencananya, pemerintah secara bertahap melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi subsidi berbasis penerima manfaat sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM guna melakukan perbaikan dalam penyaluran subsidi LPG 3 Kg pada tahun 2022. Tentu dengan demikian diharapkan subsidi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.
Sedangkan untuk besaran subsidi yang disiapkan untuk tahun depan, pemerintah mengusulkan subsidi LPG 3 Kg sebanyak 8 juta metrik ton.
“Pada RAPBN 2022 kebijakan subsidi LPG 3 kg adalah pemerintah secara bertahap dan berhati-hati akan mengupayakan pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi subsidi berbasis penerima manfaat yaitu target sesuai dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari detikfinance, Sabtu (4/9/2021).
Arifin juga mengusulkan subsidi listrik sebesar Rp 61,7 triliun di tahun 2022. Subsidi ini mengacu asumsi nilai tukar Rp 14.350 per dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) US$ 63 per barel, dan inflasi 3%.
Arifin menyatakan, subsidi listrik akan diberikan pada golongan yang berhak. Kemudian, subsidi diberikan pada rumah tangga secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan yaitu golongan 450 VA dan 900 VA subsidi sesuai dengan DTKS.
Dia mengatakan, saat pemerintah sedang melakukan pemadanan data antara data pelanggan dan Nomor Induk Kependudukan.
“Saat pemerintah sedang melakukan pemadanan data, antara ID pelanggan PLN dengan Nomor Induk Kependudukan sehingga dapat tersinkronisasi dengan status di DTKS,” katanya.
Rencana perubahan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg ini juga sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menuturkan, pemerintah akan mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai 2022 mendatang. Hal itu bertujuan agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
“Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya dalam Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya.
Sri Mulyani mengatakan reformasi subsidi energi secara bertahap ini berlaku untuk subsidi tabung LPG 3 kg dan subsidi listrik. Pemerintah juga sedang melihat peluang dari reformasi penyaluran subsidi solar menjadi berbasis penerima.
Acuan penyalurannya nanti adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu pemerintah akan menyempurnakan DTKS dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler serta membangun sistem yang terintegerasi dengan data sasaran penerima subsidi.(okezone/detikfinance)