seputar-Medan | Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut segera membahas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Permintaan itu disampaikan Ketua Kordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut Awaluddin Pane, Selasa (7/11) di Medan menanggapi belum ada informasi pembahasan masalah kenaikan UMP 2024 oleh Depeda Provinsi Sumut.
Awaluddin Pane mengatakan tahun 2023 akan segera berakhir, namun hingga memasuki bulan November 2023 ini belum ada informasi Depeda Provinsi Sumut melakukan rapat guna membahas tentang kenaikan UMP Sumut tahun 2024.
“Ya sampai saat belum jelas apakah sudah dibahas atau belum,” ujar Awaluddin Pane yang juga pengurus Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumut.
Menurutnya kenaikan UMP tahun 2024 sangat penting dan ditungu-tunggu oleh para pekerja/buruh di Sumut. Padahal sesuai dengan ketentuan PP No 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan bahwa seharusnya penetapan UMP dilakukan pada akhir bulan November atau di awal bulan Desember.
Namun sampai saat ini Depeda Provinsi Sumut belum memberikan tanda-tanda atau informasi tentang besaran kenaikan UMP Provinsi Sumut di tahun 2024 yang akan datang. Oleh karena itu aliansi buruh meminta Depeda Provinsi Sumut yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan Serikat Pekerja/Buruh dan Disnaker Provinsi Sumut segera membahas besaran kenaikan UMP Sumut 2024.
“Di sini kami (Aliansi) mengingatkan saja agar segera dibahas,” tegas Awaluddin Pane.
Sebagai bahan acuan, ujar Awaludidn Pane, belum lama ini 31 elemen Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam GEPBRAK telah melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur Sumut.
Aksi unjukrasa itu salah satu tujuan utamanya adalah meminta Pemprovsu agar menaikkan UMP Sumut sebesar 20 persen tahun 2024 dan dilakukannya pencabutan terhadap PP 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan di mana kenaikan upah tidak mengacu pada Keadaan Hidup Layak (KHL), kenaikan UMP tahun lalu, dan tingkat inflasi.
“Saat itu aspirasi para pekerja/buruh telah diterima anggota DPRD Provinsi Sumut,” jelas Awluddin Pane.
Saat ini kenaikan upah hanya diukur berdasarkan tingkat inflasi secara nasional. Inflasi yang tinggi ini akan memicu kenaikan harga sejumlah bahan pokok seperti beras, cabai dan barang-barang lainnya yang ada di pasar. Jika tingkat inflasi yang tinggi ini tidak bisa ditekan oleh Pemda tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga di pasar pasar tadi.
Oleh karena itu Aliansi berharap Pj Gubernur Provinsi Sumut dapat memperhatikan tingkat inflasi yang tinggi ini terutama di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
“Kalau kita baca dan perhatikan statement Mendagri jika (Gubernur) tak mampu (menekan inflasi) akan dicopot,” ujar Awaluddin Pane.
Terakhir Awaludin Pane berharap Depeda Provinsi Sumut segera melakukan rapat pembahasan terkait kenaikan UPM Provinsi Sumut tahun 2024 di mana tuntutan dari elemen serikat pekerja/buruh di Sumut yakni UMP naik sebesar 20 persen.
Diketahui Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut merupakan elemen dari berbagai organisasi serikat pekerja/buruh yaitu PPMI, DPP SB SARBUKTI, DPC SPSI Parawisata dan DPP Serikat Buruh Karisma. (red)