seputar – Jakarta | Pemerintah akhirnya mengizinkan pengusaha untuk vaksinasi virus Corona (COVID-19) secara mandiri yang diberi nama program vaksinasi gotong royong. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan vaksinasi mandiri ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Namun yang ditekankan dalam aturan ini ialah karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat 5.
Biaya vaksinasi mandiri merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya perusahaan harus bersedia mengeluarkan dana untuk program vaksinasi mandiri dan memberikannya secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
“Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong,” demikian bunyi Pasal 43 Ayat 2.
Koordinator PMO KPCPEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga membeberkan alasan pemerintah mengizinkan vaksinasi mandiri. Pertama dia menjelaskan tujuan vaksinasi adalah memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan membangun kekebalan kelompok, yaitu sekitar 70% dari jumlah penduduk Indonesia.
“Semakin cepat itu terbangun tentu akan semakin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini. Dan semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk semakin baik buat masyarakat,” kata Arya dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (26/2/2021).
Oleh karena itu, dia menjelaskan usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik, dalam hal ini usulan pengusaha terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong.
Vaksin gotong royong ditujukan untuk para buruh dan karyawan swasta, dan dia pastikan diberikan secara gratis agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Yang patut digarisbawahi dalam aturan ini adalah adanya latar belakang upaya berbagai pihak bahu-membahu, membantu mendorong percepatan terbangunnya herd immunity (kekebalan kelompok),” lanjutnya.
Jadi, kembali dia menekankan bahwa vaksinasi mandiri adalah sebuah upaya gotong royong yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia jika mengalami bencana, dan bencana pandemi adalah bagian dari itu.
“Sehingga semua stakeholders atau semua kelompok masyarakat yang ingin membantu pemerintah menangani masalah pandemi ini maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka,” tambah Arya.(detikfinance)