seputar – Jakarta | Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang berdampak pandemi Covid-19.
Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan. Sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
“Dengan berbagai upaya insentif yang dilakukan pemerintah kita harapkan ini segera cepat pulih, lending growth cepat naik dan kami laporan Bu menteri yang kemarin 30 T sudah cukup bagus direspon oleh Bank Himbara ya kami rasa ini kurang dari tiga bulan sudah bisa tercapai untuk leverage 3 kali,” ujar Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Rabu (29/7).
Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini, di antaranya.
1. PT Bank Central Asia, Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd.
Selain penempatan dana penjaminan, Pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi. Sebagai informasi, Penandatanganan Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat karya dilakukan hari ini di Jakarta dan disaksikan oleh Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.(LP6)