seputar-Suka Makmue | Warga masyarakat yang berasal dari Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (28/8/2020), mengusir 38 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dari sebuah hotel di kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala.
Aksi pengusiran terhadap 38 WNA yang diduga akan bekerja di PLTU Nagan Raya tersebut berhasil diredam aparat desa bersama petugas kepolisian dan TNI yang tiba di hotel tersebut.
“Kasus ini sedang kami tangani, saat ini sedang dilakukan mediasi antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan di PLTU Nagan Raya, selaku perusahaan yang membawa 38 WNA ke Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Ipda Faisal Riza, Jumat (28/8/2020) malam dilansir Antara.
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Peuet, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Mas Jalil mengatakan aksi massa untuk mengusir kedatangan 38 WNA tersebut karena warga khawatir dan ketakutan dengan kondisi daerah setempat yang saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Apalagi, kedatangan WNA ke kawasan mereka tidak pernah diketahui oleh aparat desa dan pihak kecamatan sehingga kemudian hal ini menimbulkan kepanikan dan kemarahan masyarakat setempat.
Sebelumnya sebanyak 38 WNA asal Tiongkok itu tiba di Nagan Raya untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tanaga Uap (PLTU) 3 dan 4. Mereka tiba di Nagan Raya sekira pukul 11.30 WIB menggunakan pesawat Wings Air, melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, setelah melakukan penerbangan dari Bandara Sukarno-Hatta, Tanggerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah membenarkan kedatangan 38 TKA asal Tiongkok tersebut.
“Benar. Saat ini mereka tiba tadi pukul 11.30 dari Bandara Cut Nyak Dhien. Sebelum bekerja di PLTU 3 dan 4 mereka jalani isolasi mandiri dulu sesuai protokol kesehatan Covid-19,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, Jumat (28/8/2020).
Dikatakan Rahmat, seluruh TKA asal Tiongkok itu sudah berada di salah satu hotel di Nagan Raya, dan kemungkinan akan menjalani isolasi mandiri di sana.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan dokumen izin kerja.
“Karena wewenang izin kerja merupakan tanggung jawab provinsi maka kami sudah minta kan Disnakermob Provinsi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi menyangkut izin kerja,” kata dia.
Jika nantinya apa yang menjadi syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ada atau tidak sanksinya menjadi tanggung jawab Disnakermob Aceh. Biasanya, kata dia, jika tidak melengkapi izin para TKA itu akan dikeluarkan dari Aceh.
“Saat ini pihak Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II B Meulaboh, juga telah berada tempat para TKA tersebut menginap untuk dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi berupa Kartu Izin Tinggal dan lainnya,” ungkapnya. (antara/ajjn/gus)