seputar-Kuala Simpang | Polisi mengamankan sopir truk atas nama Ramli, perekam video anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang minta uang Rp500 ribu saat kendaraannya ditilang di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, akibat melebihi tonase.
“Supirnya sudah kita amankan. Selanjutnya kita mintakan klarifikasinya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni di Aceh Tamiang, Minggu malam (20/2/2022).
Iptu Jufni mengatakan Ramli ditangkap di kawasan Seumadam ketika akan masuk UPPKB/jembatan timbang sekitar pukul 17.30 WIB. Truk tronton BL 8966 NH tersebut dari Aceh tujuan Medan.
“Kendaraan tersebut kapasitas semestinya 27,200 ton, namun setelah ditimbang berat muatan overload hingga 35,130 ton,” beber Jufni.
Menurut Iptu Jufni, sopirnya sudah minta maaf secara terbuka melalui dokumentasi video yang dibuat oleh personel Satlantas Polres Aceh Tamiang.
Kepada polisi sopir truk mengaku merekam video tersebut dengan tujuan untuk memberi tahu tauke pemilik mobil melalui temannya Mulizar, dan dia tidak tahu kalau video yang dikirim kepada Mulizar tersebut viral di media sosial.
“Atas beredarnya video tersebut saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Aceh Tamiang. Saya juga minta maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang menimbulkan keresahan akibat beredarnya video tersebut,” demikian pernyataan klarifikasi Ramli yang disampaikan melalui video bersama Kasat Lantas Iptu Jufni dan Bripka Ade PP, personel yang melakukan tilang.
Dalam video berdurasi 01.20 menit itu Ramli juga mengklarifikasi kalimat dalam video TikTok “viralkan masak hari Minggu polisi razia di Kuala Simpang, minta uang Rp 500.000 dengan alasan muatan” itu tidak benar.
“Saya sampaikan hal tersebut tidak benar, yang terjadi adalah bahwa benar saya ditilang karena kelebihan muatan dan polisi memberitahukan kepada saya denda tilang maksimal atas pelanggaran tersebut adalah 500 ribu rupiah. Apabila saya ingin membayar langsung melalui bank BRI,” tegas Ramli.
Sebelumnya Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni membantah anggotanya telah meminta sejumlah uang kepada sopir truk senilai Rp500 ribu yang terjaring razia di wilayah Kota Kuala Simpang, seperti video yang beredar di dunia maya.
“Video yang beredar itu tidak benar,” tegas Iptu Jufni di Aceh Tamiang, Minggu.
Kasat Lantas Iptu Jufni menjelaskan kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk tronton BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 11.00 WIB. Diketahui sopir truk berinisial R, warga Nisam, Aceh Utara.
“Dia (sopir truk) telah melakukan pelanggaran karena muatan melebihi tonase (overload), sehingga oleh anggota ditilang,” jelas Iptu Jufni.
Iptu Jufni juga meluruskan tindakan yang dilakukan Bripka Ade P bukan dalam kegiatan razia. Kendaraan diberhentikan karena jalannya sangat lambat diperkirakan muatan melebihi kapasitas angkutan.
Ditegaskan Kasat Lantas tidak ada transaksi uang antara sopir dan anggotanya saat itu, apalagi pungli.
“Sopir sempat bertanya kepada petugas kita terkait pembayaran tilang. Bripka Ade P menyarankan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang itu,” ujar dia.
“Dijelaskan sama anggota kita pembayaran denda melalui bank BRI, biasanya maksimal Rp500 ribu. Mungkin sopir salah mengartikan bahasa petugas kalau uang Rp500 ribu itu merupakan denda, bukan untuk polisi,” kata Kasat Lantas.
“Kami akan kejar sopir truk itu untuk klarifikasi, supaya japrinya tidak sembarangan,” kata Iptu Jufni. (antara)