seputar-Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, terus memperketat penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang akan keluar dan masuk Aceh melewati jalur timur perbatasan Aceh-Sumatera Utara guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Aceh.
Sejak kembali diperketatnya pos pemeriksaan di perbatasan Aceh-Sumut tersebut pada 13 Agustus 2020 lalu, sudah puluhan kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang akan masuk maupun keluar Aceh, dipaksa balik arah oleh petugas gabungan.
“Seluruh penumpang, sopir, dan awak pada kendaraan angkutan umum tersebut tidak dapat menunjukkan syarat surat kelengkapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh untuk dapat keluar dan masuk Aceh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Jumat (21/8/2020), dilansir Tagar.
Sementara, menurut Syuibun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan juga kelonggaran waktu kurang lebih selama seminggu agar ketika mereka hendak keluar atau masuk Aceh dapat melengkapi 2 surat yang telah ditetapkan.
Yakni surat kesehatan dari dinas kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Dan surat tugas atau keterangan perjalanan dari kepala desa, lembaga atau Instansi jika terkait penugasan luar daerah.
“Pada tanggal, 13 Agustus 2020 lalu, sebenarnya Pemerintah Aceh Tamiang sudah mulai memerintahkan petugas gabungan untuk menjaga dan memperketat pemeriksaan di perbatasan Aceh di Tamiang,” katanya.
Namun, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak langsung sepenuhnya memberikan tindakan terhadap masyarakat yang akan keluar dan masuk Aceh yang tidak dapat menunjukan surat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Aceh saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di perbatasan waktu itu.
“Terhadap mereka hanya diberikan peringatan dan sosialisasi saja. Sebab kami menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. jadi diputuskan untuk fokus melakukan sosialisasi saja terlebih dahulu selama seminggu,” katanya.
Dan setelah dianggap cukup, kata Syuibun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai memberlakukan aturan itu. Serta tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap masyarakat yang akan keluar dan masuk Aceh saat melintas di pos pemeriksaan perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
“Sudah sejak dua hari kemarin, Rabu, 18 Agustus 2020, kami telah ketat melakukan pemeriksaan di perbatasan. Dan tidak ada lagi toleransi terhadap mereka yang tidak dapat menunjukkan surat,” katanya.
Hal itu terbukti denga banyaknya kendaraan angkutan umum, seperti bus dan mikro bus pembawa penumpang yang hendak masuk dan keluar Aceh dipaksa untuk memutar balik dan tidak dapat melanjutkan perjalanan lagi.
“Waktu sosialisasi yang telah dilakukan selama seminggu kemarin, dirasa sudah cukup. Jadi jangan salahkan lagi ketika petugas harus memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Untuk itu, Syuibun mengingatkan dan menekankan kembali kepada masyarakat, agar dapat mengikuti dan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat masuk atau keluar Aceh. (tagar/gus)