seputar-Aceh Selatan | Direktur Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir SH mengatakan Pasal 9 Kode Etik Jurnalis tahun 2006 belum tegas.
Hal itu diutarakannya dalam diskusi sehari bertajuk Pemantapan Hukum bagi Anggota PWI Aceh Selatan di Tapaktuan, Sabtu, (12/12/2020)
Menurut Nasir, bunyi Pasal 9 dimaksud, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
“Untuk kepentingan publik ini yang belum ada standardisasinya, sehingga dapat menimbulkan multitafsir, khususnya bagi kalangan pekerja pers ” kata Nasir selaku narasumber dalam kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama PWI Aceh Selatan dengan LBH-JKA.
Sedangkan tugas pers menurut UU Nomor 40/1999, sambungnya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Karenanya, akan menjadi agenda kami mendiskusikan lebih jauh terkait Pasal 9 ini dan bisa saja kami keluarkan rekomendasi,” ujar Nasir,
Para pengurus PWI Aceh Selatan beserta anggota dan personil LBH-JKA diabdikan bersama seusai diskusi di lantai II Kantor PWI Aceh Selatan, di Tapaktuan, Sabtu (12/12/2020). (seputar/Herian Syahputra).Ketua PWI Aceh Selatan Zulmas menuturkan kegiatan dilaksanakan bertujuan memantapkan pengetahuan hukum terhadap anggota PWI Aceh Selatan. Hal ini guna melindungi para anggota dari jeratan hukum saat bertugas peliputan di lapangan.
“Kita berharap anggota PWI Aceh Selatan selalu mengedepankan kode etik serta memahami dengan benar dan mendasar tentang UU Pers serta mengimplementasikannya saat bertugas, sehingga anggota PWI adalah pekerja pers yang profesional dan proporsional,” pungkas Zulmas. (HSP)