seputar – Aceh Timur | Dokter berinisial H di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, dipolisikan karena diduga memasukkan jari ke organ intim pasien wanita. Kasus berlanjut hingga H dituntut 4 tahun penjara.
Kasus ini berawal pada 2020 lalu. Saat itu ada seorang pasien wanita yang datang untuk operasi tumor payudara.
Singkat cerita, pasien itu diduga mengalami pelecehan seksual saat proses pemeriksaan. Dokter H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Berikut jejak kasus ini hingga H dituntut 4 tahun penjara:
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.
Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
H diduga memasukkan kembali salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien. H disebut melakukan hal itu sambil bicara soal benjolan dan menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.
Korban Lapor Polisi
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada tanggal 8 Juni 2020.
“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.
Usai kasus itu mencuat, komite medik RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, turun tangan. Dokter H diperiksa komite medik dan dokter spesialis itu dibebastugaskan.
“Untuk sementara dokter tersebut tidak melakukan pelayanan,” kata Direktur RS SAAS, dr Darma Widya, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/6/2020).
Pihak rumah sakit menyerahkan penyelidikan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa sejumlah saksi termasuk kakak korban dan perawat yang bertugas.
Kasus itu terus bergulir dan H diadili di Pengadilan Negeri Idi. Sidang pembacaan tuntutan digelar Rabu (6/10) dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur terdiri dari Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal Zakwan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.(detik)