seputar-Aceh Selatan | Sebanyak 157 orang peserta terdiri dari 135 pria dan 22 wanita mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan calon Bintara Polri tahun anggaran 2020 dari Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dari 157 peserta tersebut, 152 diantaranya melamar menjadi calon Bintara PTU, sedankan 5 orang lainnya calon Bakomsus.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Ketua Panitia Penerimaan Bintara (Pabanrim), Bukly, di sela-sela proses seleksi calon Bintara Polri TA 2020 di Mapolres Aceh Selatan, Lhok bengkuang, Tapaktuan, Senin (24/8/2020).
“Seleksi dimulai sejak Jumat (21/8/2020) dan berakhir Senin (24/8/2020) di Aula Serba guna Polres Aceh Selatan. Untuk hasil seleksi administrasi atau hasil Rikmin awal diumumkan di tempat peserta mendaftar,” ujar Bukly.
Bukly membeberkan bahwa hasil seleksi awal dari 157 peserta yang berakhir petang tadi, hanya 87 peserta yang memenuhi syarat sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Selebihnya tidak memenuhi syarat (TMS) yakni 85 Bintara PTU dan 2 Bakomsus.
Dijelaskan Bukly, Kepolisian Republik Indonesia Resor Aceh Selatan di era new normal membuka peluang kepada pemuda dan pemudi setempat untuk menjadi calon Bintara Polri untuk tahun 2020, merujuk Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kepolisian Negara RI.
Penerimaan ini juga sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Terkait proses seleksi calon Bintara Polri dimaksud mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terangnya.
Artinya, sambung Bukly, proses seleksi tetap menerapkan protol kesehatan. Calon Bintara sebelum memasuki ruangan panitia, terlebih dahulu cuci tangan dan tes suhu badan. “Bila suhu badannya terdapat melebihi 37,5 derajat celcius tidak dibenarkan memasuki ruangan seleksi,” tegasnya.
Menurutnya, penerimaan ini dilakukan secara terpadu melibatkan instansi terkait setempat, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan sebagai sebagai lembaga pemantau yang independen. (HSP)