seputar – Banda Aceh | Sebanyak lima terdakwa kasus narkotika sabu 77 kilogram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut 5 terdakwa itu dengan hukuman mati.
Dilansir dari Antara, sidang tersebut diketuai Apriyanti dengan Almadian dan Reza Bastira Siregar sebagai hakim anggota. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan secara bergantian, Selasa (1/12).
Para terdakwa yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.
Kelimanya mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka ditahan yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram, disita untuk negara.
JPU menambahkan kelima terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.(detik)