seputar-Banda Aceh | Sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat, dari anggaran pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu.
Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada, Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42.500.000 sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa, 22 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp93.000.000.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.
“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022).
Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka utama berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
Posko Pengembalian Uang Beasiswa
Dalam pengananan kasus korupsi dana beasiswa Aceh sebesar Rp22,3 miliar tahun 2017 bantuan dari pemerintah Aceh, Polda Aceh membuka posko pengembalian uang untuk ratusan mahasiswa yang diduga terlibat.
Begitu dibuka sebanyak 38 mahasiswa penerima bantuan beasiswa pemerintah Aceh langsung mengembalikan uang yang terima dengan jumlah total Rp254.445.000.
Mereka adalah mahasiswa yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan pemerintah Aceh dengan total anggaran Rp22,3 miliar.
“Saat ini sudah ada mahasiswa yang telah mengembalikan uang sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa pemerintah Aceh yang sedang ditangani penyidik,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).
Kombes Pol Winardy menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari Korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut Rp446.645.000.
“Kami memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari pihak kepolisian,” ujar Winardy.
Winardy menyebutkan Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 di bagian Subdit Tipidkor Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.
“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” sebutnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, kata Winardy masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat. “Penyidikan dalam kasus dugaan korupsi beasiswa masih terus berlanjut. Tinggal menunggu penetapan tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya. (tvonenews)