seputar – Jakarta | AKP Stepanus Robin Pattuju disebut pernah mengancam salah seorang pemberi suap yaitu Usman Effendi. Bagaimana ceritanya?
Usman diketahui sebagai Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.
Dia diketahui divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani KPK.
Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga diberikan pada Mei 2018. Perkara Wahid Husen sendiri ditangani KPK.
Dalam surat dakwaan AKP Robin, terungkap adanya upaya Usman memberikan suap ke AKP Robin agar memantau namanya terkait perkara mantan Kalapas Sukamiskin. Usman diminta AKP Robin menyerahkan uang Rp 1 miliar, jika tidak maka akan dijadikan tersangka.
“Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020, terdakwa menghubungi Usman Effendi via telepon dan memperkenalkan diri sebagai teman Radian Ashar dan juga penyidik KPK. Pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada Usman Effendi bahwa terdakwa mencari Usman Effendi karena ada hal darurat yaitu Usman Effendi akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin, oleh karenanya terdakwa meminta mereka bertemu,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Kemudian terjadilah pertemuan antara AKP Robin dengan Usman Effendi di Puncak Pass. Di pertemuan itu, Usman Effendi meminta bantuan AKP Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Robin kemudian menyanggupi itu dan meminta Rp 1 miliar sebagai imbalannya membantu Usman.
“Pada malam harinya, bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan Terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan Tim dapat membantu Usman dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar,” kata jaksa.
Namun, saat itu Usman keberatan karena jumlah uang yang diminta besar. AKP Robin lantas merayu Usman bila uang itu tidak perlu dibayar langsung.
“Terdakwa lalu menyampaikan ‘Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00’,” kata jaksa sambil menirukan ucapan Robin ke Usman kala itu.
Hingga akhirnya pada 6 Oktober 2020, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening yang sudah diberikan Robin dengan jumlah keseluruhan Rp 525 juta. Uang itu kemudian dibagi dua, Robin menerima Rp 252 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 272,5 juta.
Atas dasar itu, AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(detik)