seputar – Medan | Pencurian sepedamotor di Masjid Alfalah Jalan Denai, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area saat nongkrong bersama kawan-kawannya di Jalan Ar Hakim, Gang Sederhana, Selasa (22/12/2020).
Bersama barang bukti kunci leter T, Abiagi Panggabean (25) warga Jalan AR Hakim Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim IPTU Rianto mengatakan, tersangka Abiagi bersama kawanya Robi (DPO) mencuri Honda Vario 125 BK 6560 AFH, milik Gemala Rubiah (53) warga Jalan Denai Gang Tuba 3 Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, saat korban melaksanakan ibadah salat Subuh di Masjid Alfalah, Minggu (1/11/2020) pukul 05:20 WIB.
Dengan menggunakan kunci leter T, Abiagi dan Robi membawa kabur sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid.
Usai melaksanakan ibadah salat Subuh, korban terkejut melihat sepeda motornya tlah raib.Wanita yang bekerja sebagai PNS ini kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Petugas Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mengetahui identitas pelaku, Selasa (22/12/2020) dini hari petugas yang sedang mencari keberadaan pelaku melihat sedang duduk-duduk bersama kawannya di Jalan AR Hakim Gang Sederhana.
Petugas langsung menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Bersama barang bukti kunci leter T yang digunakannya, pelaku kita bawak ke Polsek. Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” kata Rianto.(medanmerdeka)