seputar-Medan | Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), dengan terdakwa Marianty (41) berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menghadirkan Jeendry yang merupakan suami terdakwa.
“Punya gak sih beban moral? Penyebab semua masalah ini kamu, apa sih tanggung jawab moralmu?,” tanya hakim anggota Mery Donna Tiur kepada Jeendry.
Hakim mengatakan seharusnya sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, Jeendry bisa mendamaikan istrinya dengan korban.
“Kalau bukan karena perbuatanmu, tidak mungkin istrimu melakukan perbuatan begini, tidak mungkin juga korban sampai melaporkan begini. Lalu kamu sebagai lelaki seenaknya saja begitu, apa sih tanggung jawab moralmu sebagai lelaki yang menipu dua perempuan sekaligus, kamu tipu si korban, kamu tipu lagi istrimu. Jadi kalau ada ‘Tipusani’ (tipu sana sini) kau lah makhluknya,” cetus Mery kepada Jeendry.
Mendengar ucapan hakim tersebut, Jeendry hanya tertunduk malu dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya, hakim ketua, Denny Lumbantobing mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan, terkait hubungannya dengan korban. Namun dari sekian pertanyaan hakim, saksi lebih banyak menjawab tidak ingat.
Jeendry bersikeras mengatakan kalau ia tidak ada hubungan spesial dengan korban.
“Hubungan hanya sebatas rekan bisnis, tidak ada (hubungan asmara). Bisnisnya penjualan bahan material,” katanya.
Saat ditanya hakim, apakah pernah berupaya mendamaikan atau meminta istrinya menghapus postingan, Jeendry mengaku sudah pernah, namun istrinya, Marianty, menolak menghapus.
“Saya melihat (postingan) sekilas, teman bernama Michael memberi tahu via telepon kepada saya. Ada tulisan berisi kata- kata tersebut di Facebook. Setelah melihat, saya minta teman saya agar memberi tahu Marianty untuk menghapusnya. Setelah saya unfollow, saya tidak mengikuti lagi. Marianty tidak mau menghapusnya,” ucapnya.
Setelah mengajukan beberapa pertanyaan kepada Jeendry, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli.
Berdasarkan amatan wartawan, selama proses persidangan, Maryanti yang notabene hadir sebagai terdakwa justru asyik bermain ponsel di ruang sidang, bahkan sempat terlihat mengabadikan momenĀ saksi dangan kamera ponselnya ketika majelis meminta pengacara saksi memperlihatkan foto bukti postingan. Namun perbuatan terdakwa itu luput dari pengamatan majelis hakim.
Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (AFS)