seputar-Medan | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) pada tahun 2007-2019 yang merugikan keuangan negara Rp109 miliar lebih.
Kali ini yang dilakukan penahanan adalah HC yang merupakan mantan Direktur PT PSU periode 2007-2010.
HC resmi ditahan sejak Selasa (9/11/2021) menyusul dua tersangka lainnya yakni DS dan MSH yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Sumut pada Kamis (4/11/2021).
DS merupakan Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga menjabat Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, sedangkan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” kata Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (4/11/2021).
Yos menjelaskan alasan penahanan terhadap ketiga tersangka. Antara lain karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2013, serta korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Madina tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU yang terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019,” bebernya.
Yos menyebutkan terhadap tersangka HC dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (gus)