seputar-Batu Bara | Satreskrim Polres Batu Bara meringkus empat pelaku begal yang menargetkan wanita dan orang tua sebagai mangsa.
Keempatnya berinisial TM (26) warga Dusun 1, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih; IW (26) warga Lingkungan V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih; serta HF (19) dan AK (19), keduanya warga Dusun II, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih.
Petugas terpaksa menembak kaki keempat pelaku lantaran melawan dan berupaya melarikan diri saat dibawa untuk menunjukkan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang mereka rampas.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (22/9/2021) mengatakan keempat tersangka atas laporan Asmawati yang menjadi korban pembegalan pada Jumat (30/8/2021) malam sekira pukul 20.40 WIB di Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
“Korban yang saat itu berkendara sendirian dipepet di tempat sepi lalu sepeda motornya dirampas dan dibawa kabur keempat pelaku,” jelasnya.
Ikhwan menyebutkan IW dan TM merupakan residivis. Keduanya sudah berteman sejak sama-sama berada di Lapas.
TM yang merupakan otak pelaku dan berperan sebagai pengendara yang memepet korban, merupakan residivis kasus pembegalan. Sedangkan IW yang berperan merampas sepeda motor korban adalah residivis kasus pencurian.
”Sementara tersangka HF dan AK, keduanya berperan mengawasi lokasi,” ungkap mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu
Menurut Ikhwan, para pelaku begal ini menargetkan ibu-ibu, anak gadis, dan orang tua sebagai korban. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya.
Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Satreskrim Polres Batu Bara juga mengamankan AP (28) warga Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian.
“Penadah dipersangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” kata Ikhwan. (gus/*)