seputar-Medan | Polisi meringkus tiga dari empat pelaku yang merupakan komplotan pencopet di dalam angkutan kota (angkot) di Medan dengan modus menawarkan pengobatan kusuk.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni BU (62) warga Jalan Sidoleksono, Gang Wijaya II, Dusun V, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; APL (59) warga Jalan Selar 9, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan ESS (33) seorang wanita warga Jalan Dusun V, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap atas laporan korban bernama Salbiah (58) warga Jalan Lapangan, Dusun VI, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Percut Sei Tuan pada Selasa pekan lalu (11/5/2021).
“Ketiganya telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jean Piter Napitupulu melalui Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah dalam siaran persnya, Senin (17/05/2021) sore.
Dijelaskan, korban melaporkan dicopet di dalam angkot jurusan Aksara – Tembung sehingga kehilangan 3 buah cincin emas.
Peristiwa berawal ketika pada Selasa pekan lalu korban naik angkot jurusan Aksara-Tembung. Saat di dalam angkot itu, seorang pelaku bernama Sineng (buron) menawarkan pengobatan kusuk kepada korban. Karena tak merasa curiga, korban lantas mengiyakan tawaran tersebut.
Lalu atas permintaan tersangka Sineng saat mengusuk, korban kemudian melepaskan semua cincin di jari tangannya dan menyimpannya di dalam tas yang berada di samping korban.
Ketika Sineng mengusuk kedua tangan korban, diam-diam tersangka ESS menggeser badannya ke depan. Lalu tersangka BU pun dengan leluasa mengambil cincin korban yang disimpan di dalam tas tersebut.
Setelah itu satu per satu tersangka turun dari angkot. Namun korban yang tersadar cincinnya telah hilang, berhasil menangkap tersangka APL yang terakhir akan turun. APL ditangkap korban dibantu seorang penumpang angkot tersebut.
Karena tersangka APL tetap tak mengaku mengenal ketiga tersangka lainnya, korban pun membawa APL ke Polsek Percut Sei Tuan dan membuat laporan pengaduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil membekuk ESS dan BU. Sedangkan satu orang lagi bernama Sineng masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit handphone milik tersangka ESS dan BU. Sedangkan cincin milik korban dibawa kabur oleh tersangka Sineng yang kini masih dalam pengejaran.“ Demikian Aiptu Basrah. (gus)