seputar-Medan | Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pinjaman online (pinjol) via WhatsApp dan SMS. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap dua pelaku berinisial ARS (21) dan SY (26).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (5/11/2021) mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang beraksi di rumah salah satu tersangka di Tanjungbalai.
Hadi awalnya menjelaskan bahwa Polda Sumut menerima tujuh laporan terkait kasus pinjol ilegal selama tahun 2021. Dari tujuh laporan itu, satu kasus diambil alih Mabes Polri dan satu kasus berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Jadi mereka mengirimkan pesan SMS maupun WhatsApp ke nomor-nomor HP calon nasabah secara acak. Pesan itu berisi tawaran pinjaman. Kepada nasabah yang tertarik meminjam, mereka meminta biaya administrasi sebesar Rp500.000,” ucapnya.
Setelah korban mengirim uang ke rekening salah satu tersangka, para pelaku langsung memblokir nomor HP mereka agar tidak bisa dihubungi lagi.
Untuk meyakinkan calon korbannya, para tersangka juga mencatut nama sebuah koperasi berbadan hukum. Namun pihak pengelola koperasi tidak mengetahui kalau nama koperasi mereka dicatut oleh para tersangka.
“Total uang tunai yang kami sita sebanyak Rp35 juta. Kami belum tahu berapa banyak uang yang masuk ke rekening tersangka. Kita juga menyita barang bukti laptop dan handphone,” ungkap Hadi.
Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Charles E Nababan menambahkan bahwa para korban dari pinjol ilegal tersangka cukup banyak.
“Jadi mereka ini seperti menyebar jaring. Makanya (korbannya) tidak hanya warga Sumut, ada juga warga di luar Sumut,” ungkapnya didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Patar Silalahi dan Kasubdit Cyber AKBP Bambang Rubianto.
Meski ARS hanya lulusan SMA dan SY tidak tamat SMP, menurutnya kedua tersangka cukup lihai menjalankan bisnis pinjol ilegalnya.
Kedua tersangka ini kata dia belajar bisnis pinjol ilegal saat sama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba.
“Kalau ada terima WA atau SMS yang menyebut butuh dana pinjaman murah dan lain sebagainya, hal seperti itulah yang mereka lakukan. Jadi setelah keluar dari Lapas, mereka langsung praktek,” jelas mantan penyidik KPK itu.
Terkait kasus ini, pihaknya masih memburu dua orang lagi, yakni JF dan seorang perempuan berinisial MS.
“JF ini merupakan atasan kedua tersangka dan di atasnya lagi ada MS seorang perempuan selaku pemilik rekening,” sebutnya.
Terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 a ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar.
Dalam kesempatan itu Jhon mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak lekas percaya jika mendapat penawaran pinjaman uang atau hadiah melalui WhatsApp atau SMS.
Sebab saat ini ada ratusan perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia, dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau ada bukti korban yang dirugikan dengan modus yang dilakukan oleh tersangka ini agar dilaporkan ke polisi,” imbaunya. (gus)