seputar-Jakarta | Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan dari Jaringan Aktivis ProDem terkait isu bisnis PCR Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Sebelumnya, laporan ProDem ditolak polisi.
“(Laporan atas) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Majelis Jaringan ProDEM Iwan Sumule, dikutip Rabu (17/11/2021).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, ProDem melaporkan Erick Thohir dan Luhut atas dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme Pasal 5 angka (4) juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Iwan Sumule, Luhut dan Erick dalam hal ini adalah pejabat negara. Menurutnya, patut diduga Luhut dan Erick Thohir menerima keuntungan atas bisnis PCR di mana mereka terlibat di dalamnya.
“Dalam dugaan pidana terkait kolusi dan nepotisme. Prinsipnya memang mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan PCR yang dia dapat,” ujar Iwan.
“Sudah jelas (ambil untung) bahwa Pak Luhut sebagai penyelenggara negara. Tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri,” imbuhnya.
Iwan mengapresiasi polisi yang telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, upaya pelaporan yang sempat dilakukan pihaknya pada Senin (15/11) kemarin tidak diterima karena ada miskomunikasi saja.
“Sebenarnya ada kendala dan miskomunikasi karena kita berdebat soal dasar hukumnya. Karena para penerima laporan ini pikir bahwa kita melaporkan Bapak Luhut dan Erick dalam persoalan korupsi, sementara yang kami laporkan bukan korupsi. Tapi dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme. Kira-kira gitu,” papar Iwan.
Sebelumnya, polemik isu dugaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis tes PCR semakin panjang. Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut dan Ercik Thohir diadukan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang melaporkan Luhut dan Erick Thohir ini adalah LSM Jaringan Aktivis Prodemokrasi (ProDem). Hanya, laporan tersebut dimentahkan polisi.
“Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) ingin menyampaikan bahwa para aktivis ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDem akan melakukan pelaporan terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir,” kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11).
Tanggapan Luhut
Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya angkat bicara soal rencana laporan polisi yang dilayangkan kepadanya atas dugaan terlibat bisnis PCR. Luhut menyikapi dingin rencana laporan tersebut.
“Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang saja, nanti diaudit aja,” kata Luhut setelah menghadiri agenda mediasi laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11) pagi.
Luhut mengaku menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Namun dia menyebut tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat.
“Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja, hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera,” ujar Luhut. (detik)