seputar-Medan | Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pria berinisial MR (43), asal Panton Labu, Aceh Utara, Aceh, yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu.
Tersangka kurir narkotika tersebut ditangkap di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (25/8/2021) tentang adanya pria berinisial W, warga Aceh Utara, dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menjalin komunikasi dengan W untuk membeli 10 kg sabu, dengan harga Rp3,4 miliar.
“Lalu disepakati transaksi berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi,” kata Hadi, Selasa (31/8/2021).
Kemudian pada Kamis (26/8) sekira pukul 23.00 WIB di lokasi transaksi yang telah disepakati, MR datang seorang diri mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih BK 1151 PN, membawa sabu.
Saat MR menyerahkan tas berisi 10 kg sabu tersebut kepada petugas yang menyamar menjadi pembeli, MR pun langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku barang bukti 10 kg sabu itu didapatnya dari seorang pria di Kota Tanjungbalai. Namun MR tidak mengetahui identitas pria tersebut.
Barang bukti 10 kg sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkusan bertuliskan daguanyin dan 5 guanyingwan.
Menurut Hadi, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan W yang menurut MR barang bukti 10 kg sabu tersebut adalah milik W.
“Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” pungkasnya. (gus)