seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah menuntut terdakwa Iwan Zulham dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara itu dinilai terbukti melakukan suap jual-beli jabatan senilai Rp 750 juta di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/7).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa H Iwan Zulhami dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” pinta jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang menerima pemberian atau hadiah berupa uang sejumlah Rp 750 juta atau sekitar jumlah tersebut atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, hakim Bambang Joko Winarno menunda persidangan hari ini, Kamis (8/7) dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Pada saat itu, saksi Zainal Arifin Nasution adalah salah seorang Kepala Seksi di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil.
Namun, terdakwa Iwan Zulhami menyanggupinya dan pada saat itu melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina
Kemudian mulai tanggal 13 Mei 2019 – 28 Mei 2019, Zainal Arifin memberikan uang tersebut kepada terdakwa Iwan Zulhami.
“Bahwa benar akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami,” pungkas jaksa.(AFS)