seputar-Samosir | Menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sandro Sijabat, Senin (12/7/2021) lalu atas penetapan tersangka oleh Kejari Samosir terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pengadaan 6.000 paket makanan tambahan, tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kejari Samosir Andi Andikawira, ketika dikonfirmasi wartawan , Kamis (15/7/2021) akan melakukan penyidikan ulang kasus dugaan korupsi bansos tersebut. Mereka menyatakan menghormati putusan PN Balige.
“Namun hanya proses formil yang kita butuhkan, sehingga kita tetap akan melanjutkan dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, dan diminta untuk berkolaborasi dengan Kejati Sumut untuk tetap melanjutkan perkara ini. “Jadi tidak ada kata akan berhenti dalam hal kasus ini, tetap kita lanjutkan namun pengendalinya pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Andi.
Sebelumnya, telah dilakukan persidangan sebanyak 6 kali dan dimulai sejak 2 Juli 2021, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021.
“Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat. (Hot)