seputar-Medan | Lydia Agustika alias Lidia (36), ASN BPBD Kabupaten Labuhan Batu dan rekan prianya Khairuddin Aman Siregar (47) diadili di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus perantara jual-beli narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, Jumat (4/6/2021).
Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, keduanya didakwa JPU Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara.
Pada tanggal 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Labusel.
Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5.000 gram.
Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan, Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Riau) lalu,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (AFS)