seputar-Medan | Herry Andica Barus (40) dihukum pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, Kota Medan ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 300 gram.
Dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (9/6/2021) Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Herry Andica Barus oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Denny Lumbantobing membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2020, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja samping Hotel Antares. Atas informasi itu, petugas lalu berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, petugas melihat terdakwa Herry Andica Barus sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu para saksi mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan. Setelah melakukan penggeledahan di kantong sebelah kiri terdakwa, petugas menemukan bungkusan plastik yang dilakban dengan warna hitam.
Setelah interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika yang didapat terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan Stadion Teladan Medan atas suruhan Darius Sitepu (DPO). Barang haram itu rencananya dia berikan kepada Marnaek Pasaribu alias Naek (DPO) dengan upah sebesar Rp1 juta. (AFS)