seputar – Merangin | Seorang oknum polisi berinisial HS yang berdinas di Polres Tebo dilaporkan ke Polres Merangin, Jambi karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil milik Husniwati(38), warga Kelurahan Pematang Kandis.
Kejadian penggelapan yang dilakukan HS bermula ketika ia hendak merental sebuah mobil kepada pelapor, Rabu 1 Juli 2020, sekira pukul 11.00 WIB, dengan alasan untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kabupaten Tebo, dan HS pun merental mobil korban selama satu hari.
Usai mobil diserahkan ke HS, namun sudah melampaui harinya, korban pun mencoba menghubungi HS namun nomor ponsel yang di tinggalkan HS tak bisa dihubungi lagi, sudah hampir 25 hari dari peristiwa tersebut HS tak kunjung bisa dihubungi, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasubbag Humas Iptu Edih, membenarkan jika ada laporkan masuk terkait dugaan kasus penggelapan dengan terlapor HS seorang anggota Polres Tebo.
“Memang ada laporan masuk kemarin terkait penggelapan sebuah mobil yang dilakukan seorang oknum Kepolisian dari satuan Polres Tebo, namun kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Merangin,” kata Edih.(Oke)