seputar – Ciamis | Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kace rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Saat ini M Kace ditahan di Mapolres Ciamis.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi. Ia menyatakan M Kace kini berada di Polres Ciamis sebagai tahanan titipan.
“Statusnya tahanan Pengadilan Negeri Ciamis. Kita membantu menahan sebagai tahanan titipan. Sudah 5 hari,” ucap Wahyu, Selasa (23/11/2021).
Wahyu menjelaskan terkait dengan hak-haknya seperti menjenguk harus berdasarkan izin dari pengadilan negeri. Harus menunjukkan surat izin. “Kami hanya melaksanakan penitipan tahanan. Hal lainnya itu dari pengadilan negeri,” katanya.
Terkait dengan waktu proses persidangan M Kece, polisi sampai saat ini belum menerima jadwal dan masih menunggu. “Nantinya kami akan diberikan jadwal, sampai kapan melalukan penahanan dan mengantar ke persidangan,” ungkapnya.
Selama ditahan di Polres Ciamis, M Kace ditahan secara terpisah dengan tahanan lain. Tujuannya untuk menjamin keselamatan tersangka, agar pada saat persidangan dalam kondisi sehat dan aman.
Diketahui M Kace kini harus menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama.
Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Muhammad Kace ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.(detik)